INFOACEH.NET, LHOKSEUMAWE — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe Prof Dr Danial MAg dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi MAg, dalam sidang senat terbuka di Gedung Serbaguna IAIN Lhokseumawe, Kamis (9/5/2024).
Profesor Danial menjadi guru besar pertama dan satu-satunya di IAIN Lhokseumawe saat ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramadhani mengharapkan pemikiran dan ilmu hukum Islam yang dimiliki Prof Danial dapat diimplementasikan dalam kerja nyata untuk kepentingan orang banyak.
“Capaian guru besar adalah capaian puncak karir bagi seorang dosen, meskipun telah meraih karir puncak, proses belajar tidak boleh berhenti,” kata Sekjen Muhammad Ali.
Dalam kesempatan itu Muhammad Ali mengajak semua civitas akademika dan mahasiswa IAIN Lhokseumawe untuk mencontoh perjuangan karir pendidikan Prof Danial. Ia mengatakan, perjalanan kehidupan Prof Danial menunjukkan hasil tidak pernah mengkhianati ikhtiar.
“Pendidikan pada dasarnya ikhtiar untuk memuliakan manusia, sehingga mereka yang bekerja di bidang pendidikan adalah orang yang mulia,” kata Sekjen Kementerian Agama itu.
Sementara Prof Danial menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya hingga mencapai puncak karir sebagai guru besar. Ia berterima kasih kepada keluarga, orang tua, teman sejawat, hingga Pemerintah Aceh.
“Mudah-mudahan gelar guru besar ini tidak hanya bermanfaat bagi kami, tapi juga bagi IAIN dan seluruh masyarakat Aceh,” kata Prof Danial.
Dalam kesempatan itu, Prof Danial juga mengemukakan pemikirannya tentang ilmu hukum Islam. Menurutnya, segala realitas masalah yang terjadi di Aceh saat ini harus didekatkan dengan syariat Islam.
“Pada dasarnya syariat Islam bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi seluruh penduduk dunia,” kata Prof Danial.
Prof Danial mengatakan, pelaksanaan syariat Islam harus dilandaskan pada pluralisme, kearifan lokal hingga keragaman suku bangsa. Selain itu, syariat Islam di Aceh juga harus memperhatikan berbagai isu utama seperti ekonomi, kesehatan, politik, hukum dan HAM, serta sosial budaya.
“Sehingga syariat Islam di Aceh tidak bersifat simbolik, tapi substantif untuk mewujudkan kemaslahatan,” pungkas Prof Danial. (FAR)