BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh.
Untuk pendaftaran calon akan dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024.
Jadwal tersebut diumumkan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Penetapan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Khusus untuk Aceh, KIP Aceh juga menetapkan uji baca Al-Qur’an bagi calon masih masuk dalam tahapan Pilkada serentak 2024. Tahapan uji baca Al-Qur’an merupakan perintah Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, menyatakan tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 mengikuti standar yang sama dengan tahapan yang diatur oleh KPU RI. Namun, ada tambahan tahapan uji baca Alquran yang menjadi bagian dari proses seleksi calon.
“Penetapan tahapan dan jadwal, kita sama dengan pusat, cuma kita di Aceh hanya memasukkan jadwal tahapan uji baca Al-Qur’an,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, Jum’at (19/4).
Saiful menjelaskan, tahapan uji baca Al-Qur’an akan dimasukkan di antara tahapan yang berlaku secara nasional.
Tahapan Pilkada 2024 diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024.
Kemudian, pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.
Lalu, Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Adapun pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Saiful juga menjelaskan Aceh memiliki aturan sendiri terkait syarat pengajuan bakal calon kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Di Aceh gabungan partai politik 15 persen dari jumlah perolehan kursi di DPRA pada Pemilu terakhir. Sementara dari perseorangan dukungan KTP minimal 3 persen dari jumlah penduduk. (IA)