BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Indra Milwady diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga melecehkan dan berkata kasar kepada pengawas Pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jum’at (17/2/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh, yaitu Reza Purnama, Yusrijal Abdar (Anggota Panwaslu Kecamatan Meuraxa), Yus Parmen (Anggota Panwaslu Kecamatan Baiturrahman), Reza Kurniawan
(Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta Alam) dan Nuriana (Anggota Panwaslu Kecamatan Lueng Bata), yang secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V.
Kelima nama di atas mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady. Indra diadukan karena diduga menghalang-halangi para Pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dan Partai Bulan Bintang (PBB)
Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan Teradu telah menjatuhkan martabat dan harga diri para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu dikarenakan berkata tidak patut di depan umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sidang pemeriksaan Indra Milwady dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua Majelis/Ketua DKPP), Teuku Kemal Fasya (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Ranisah (Anggota Majelis/TPD Unsur KIP) dan Fahrul Rizha Yusuf (Anggota Majelis/TPD Unsur Panwaslih).
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (IA)