BANDA ACEH — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Tendri Wardi dalam konferensi pers, Selasa (5/4).
Kompol Tendri mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
“Kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengedar, pengguna narkotika, terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Kompol Tendri.
Sebagai gambaran, sejak bertugas di Polresta Banda Aceh terhitung 23 Februari 2022, Kompol Tendri bersama – sama personel Satresnarkoba telah mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.
“Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Dukung kami dalam memberantas narkotika dan laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman,” tutur Kompol Tendri.
Ia merincikan, dari 22 tersangka yang diamankan, di antaranya 19 pria dan tiga wanita. Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa serta wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. (IA)