INFOACEH.NET, LANGSA – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa melakukan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Humas Bea Cukai Langsa Muhammad Ade menjelaskan, operasi ini dilakukan pada Selasa (7/4/2024), di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Operasi penindakan dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa, didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa.
Waktu penindakan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.55 WIB.
“Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan 2 orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut,” jelasnya, Kamis (9/5).
Ade menjelaskan penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truk yang akhirnya berhasil diamankan.
Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi, beserta satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut.
Barang bukti hasil penindakan yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok.
Sementara itu, di lokasi kedua Manyak Payed, tim gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan sopirnya.
Barang hasil penindakan di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok.
“Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000, serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,” jelasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kantor Bea Cukai Langsa, tim gabungan dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal.
Saya juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” pungkas Sulaiman. (FAR)