Aceh Tamiang — Satreskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator (beko) di lokasi tambang galian C ilegal di Dusun Cempaka Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Dalam penggerebekan lokasi tambang galian C ilegal tersebut juga turut diamankan seorang pelaku yang diduga pemilik alat berat berinisial FF (22 tahun), pekerjaan Mahasiswa, warga Dusun Cempaka Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali pada konferensi pers, terkait pengungkapan kasus dugaan illegal minning, di depan aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang pada Jum’at (3/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyampaikan, pada Senin (30/5/2022) diperoleh informasi dari masyarakat adanya kegiatan pertambangan galian C tanpa dilengkapi dokumen, berlangsung di Dusun Cempaka Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapatkan adanya dugaan kegiatan illegal minning pertambangan komoditas tanah urug tanpa dokumen.
“Aktivitas galian C di lokasi terdapat satu unit alat berat jenis excavator warna orange sedang mengambil material tanah urug dan dimuat ke dalam dumptruk yang dibawa untuk menimbun tapak ruko di Dusun Sedar Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, dugaan pelaku berinisial FF (22 tahun) yang merupakan mahasiswa, saat ini diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Bersama tersangka, turut diamankan satu unit alat berat jenis excavator warna orange merk Hitachi Ex200 Landy Type-5, satu unit mobil dumptruk merk Mitsubishi Cancer warna kuning dengan nomor Polisi BL 8533 UH, dua buah buku kontan,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 158 jo 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang- undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (IA)