Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh berhasil menangkap 2 dari 41 terpidana buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
Sebanyak 39 orang lagi DPO yang menjadi terpidana buronan Kejati Aceh yang terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana tersebut, diantaranya ada yang sudah kabur sampai ke Malaysia.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH, Senin (18/01/2021), saat menyampaikan
penangkapan 2 buronan tindak pidana pemerkosaan di Aceh Besar dan tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Bireuen yang masuk dalam DPO Kejati Aceh.
“Jumlah terpidana buronan yang menjadi DPO Kejati Aceh ada 41 orang semuanya di seluruh wilayah Aceh. Hari ini kita sudah berhasil menangkap 2 orang, sisa 39 orang lagi,” ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang didampingi Asisten Intelijen Mohammad Rohmadi SH MH dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) H Munawal Hadi SH MH.
Ia menyebutkan, untuk menuntaskan penangkapan sisa 39 orang lagi terpidana buronan yang kabur, pihak Kejati Aceh telah membentuk tim khusus yang diberi nama tangkap buronan (tabur) dalam mengejar para DPO. Tim ini mulai bekerja pada Januari 2021.
Kejati Aceh Muhammad Yusuf menjelaskan, tim tabur ini diisi oleh personel intelijen Kejati Aceh. Mereka juga bekerja sama dengan seluruh Kejari kabupaten/kota di Aceh
“Ada delapan orang tim Tabur dari Kejati Aceh dan dibantu oleh Kejari-kejari di wilayah sebagai koordinasi,” ujarnya.
Selain itu, kata Kajati Aceh dalam mengejar para buronan ini, pihaknya juga melibatkan personel dari Kepolisian setempat untuk pengamanan.
“Kami meminta pengamanan dari kepolisian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam upaya penangkapan para buronan itu,” terangnya.
Yusuf menyebutkan, dari 39 buronan yang masih diburu, beberapa diantaranya ternyata sudah kabur ke Malaysia. Hal ini berdasarkan keterangan dari masing-masing kepala desa (keuchik), tempat terpidana buronan itu tinggal.
“Dari 39 ini masalahnya ada beberapa diantaranya yang kabur ke Malaysia, kami sudah mendapat keterangan dari kepala desa, memberi keterangan bahwa mereka sudah lari ke Malaysia,” jelas Yusuf.
Meski demikian, kata Muhammad Yusuf, pihak Kejati Aceh tetap melakukan upaya-upaya bagaimana caranya agar buronan di luar negeri itu ditangkap juga.
“Hal itu tidak mengurangi niat kami untuk menangkap mereka) dan mudah-mudahan kami bisa menuntaskan semuanya. Ini memang sudah program kami pada tahun 2021.
Mudah-mudahan sisanya bisa kita tuntaskan, tim Tabur akan bekerja semaksimal mungkin untuk melaksanakan eksekusi putusan,” tutur Yusuf.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, Senin (18/01/2021) berhasil menangkap 2 orang terpidana buronan kasus tindak pidana umum (Pidum) yang masuk dalam DPO beberapa tahun lalu.
“Hari ini ada 2 terpidana buronan yang kita lakukan penangkapan di Bireuen dan Aceh Besar,” ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, Senin (18/1).
Dijelaskannya, penangkapan pertama pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar 10.45 WIB bertempat di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Bireuen, tim tangkap buronan Kejati Aceh dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penangkapan terhadap satu orang DPO Kejari Bireuen An Samsul Bahri Bin M Abet.
Terpidana Samsul Bahri Bin M Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, diputus pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.
Lalu pada hari yang sama beberapa saat kemudian Tim Tabur Kejati Aceh menangkap satu lagi DPO di Aceh Besar.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Umum atas nama Mustafa Ikram bin Maimun yang masuk dalam DPO Kejari Aceh Besar berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: B-1642.a/N.1.27/04/2018 tangal 10 April 2018 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO,” jelas Munawal.
Terpidana Mustafa Ikram bin Maimun merupakan terpidana yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana (Jarimah Pemerkosaan) sebagai mana diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 07/JN/2018/MS-Jth tanggal 3 April 2018 dan menyatakan terdakwa dihukum dengan uqubat penjara selama 4 tahun 5 bulan penjara.
Terpidana Mustafa Ikram bin Maimun berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh yang dipimpin oleh Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Farid Rumdana SH dan Kasi E, Bahrin Idris SH beserta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi SH pada saat sedang bekerja pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Gampong Gata Gase di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho. (IA)