BANDA ACEH — Masa jabatan Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani hari ini sudah berakhir.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 131.11.808 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 bahwa Dr H Muzakkar A Gani SH MSi yang disahkan sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017 – 2022 dan dilantik 18 Juni 2020, masa jabatannya berakhir tanggal 10 Agustus 2022.
Namun, hingga kini belum ada informasi siapa yang akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai sosok yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bireuen.
Agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Bireuen, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ir Ibrahim Ahmad MSi sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bireuen.
Penetapan Sekda Ibrahim Ahmad sebagai Plh Bupati Bireuen berdasarkan surat telegram Pj Gubernur Aceh tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam surat Pj Gubernur Aceh Nomor 131.11/1234 menyebutkan bahwa penunjukan pelaksana harian untuk mengisi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 tahun 2008, ditegaskan dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.
“Untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah di Kabupaten Bireuen, diminta kepada Sekda Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas Bupati Bireuen terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan adanya pelantikan penjabat Bupati Bireuen atau kebijakan lebih lanjut sesesuai perundang-undangan,” demikian bunyi surat kawat tersebut.
Hal itu sesuai perundang-undangan karena H Muzakkar Agani SH MSi berakhir masa pada 10 Agustus 2022.
Surat kawat ditujukan kepada bupati dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Bireuen. (IA)