BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis umum dan B3 Covid-19 yang dihasilkan dari seluruh kegiatan medis di seluruh Aceh. Rabu (22/9).
Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi dan dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) dr Isra Firmansyah SpA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah serta perwakilan Dinas Kesehatan Aceh.
Pertemuan itu, membahas tentang Operasional Incinerator UPTD Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) di Blang Bintang, Aceh Besar yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin pengoperasian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan perizinan lingkungan ke Kementerian LHK, namun hingga saat ini izin tersebut masih belum dikeluarkan.
“Sebelumnya kita sudah mengajukan izin lingkungan ke KLHK, namun hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan,” kata Hanan.
Padahal, Incinerator atau alat pengolahan limbah padat RS dengan kapasitas 300 kilogram per jam tersebut merupakan bantuan KLHK pada tahun 2020 lalu, dan telah diuji coba awal Januari 2021
Namun, Hanan menyayangkan sampai saat ini, fasilitas tersebut masih belum dapat dioperasikan lantaran belum memiliki izin lingkungan, dengan dalih Incinerator tersebut bukan berlokasi di kawasan industrial. Padahal, kondisi terkini, limbah medis kian meningkat di masa pandemi Covid-19.
“Insinerator RSUDZA juga sudah tidak optimal lagi beroperasi mengingat usia mesin sudah 15 tahun. Maka itu perlu dukungan insinerator bantuan KLHK yang ada di BPSR Aceh untuk dioperasikan,” ujarnya.
Menindak lanjuti hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi, menyampaikan pihak Pemerintah Aceh melalui DLHK, sesegera mungkin akan melakukan konsultasi dengan Kementerian LHK, guna meminta pendapat terkait rencana operasional insinerator, sehingga tidak terjadi penumpukan limbah medis.
Kemudian, Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditembuskan ke Komite Penanganan Covid-19 Aceh melalui surat gubernur, untuk konsultasi dan membahas lebih lanjut mekanisme penyelesaiannya.
Lebih lanjut, sebut Mawardi, Dinas Kesehatan Aceh juga diminta memfasilitasi kebutuhan data limbah medis B3 umum dan B3 Covid-19 yang berasal dari RSUDZA, RSUD dan gasilitas pelayanan kesehatan lainya di kabupaten dan kota. Agar pengolahan limbah dapat terkontrol dengan baik. (IA)