BANDA ACEH — Upaya pengiriman narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar berhasil digagalkan pasca diungkap oleh petugas Avsec Bandara SIM, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro, pada Jum’at lalu (14/10).
Dari penangkapan terhadap satu tersangka penumpang pesawat asal Kabupaten Pidie berinisial MD (40) dengan membawa dua buah bungkusan kecil dari plastik bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20O gram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka awalnya dilakukan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar.
“Petugas merasa curiga terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya,” sebut Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, Senin (17/10).
Kemudian, setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kompol Tendri mengatakan dari hasil interogasi pelaku, ia merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin.
“MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjar masin dengan upah sebesar Rp 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tambahnya.
Narkotika jenis sabu awalnya tersangka terima dari AS melalui perantara lainnya WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie sekitar pukul 20.00 WIB.
“Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Dari tangan MD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.
Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (IA)