BANDA ACEH – Dua pasangan bukan mahram yang melanggar qanun syariat Islam, menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Kedua pasangan ini terbukti melakukan Ikhtilath atau bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Berdasarkan keputusan hakim, kedua pasangan berinisial AD, J, H, R tersebut terbukti melakukan ikhtilath atau bermesraan dan dijatuhi hukuman 20 kali cambukan yang dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan sehingga vonisnya menjadi 17 kali cambukan.
Kedua pasangan ini telah melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh Roslina A. Djalil menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan hukuman cambuk ini, sedangkan kasus ini sendiri ditangani Satpol PP-WH Provinsi Aceh.
Satpol PP-WH Banda Aceh terus melakukan kegiatan pengawasan melalui patroli gabungan baik siang maupun malam.
“Lokasi yang rutin dilakukan pengawasan termasuk kawasan objek wisata, kawasan kos-kosan serta beberapa titik strategis lainnya di daerah ibukota Provinsi Aceh,” ujarnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh Ridwan Ibrahim mengimbau para pendatang dari luar Provinsi Aceh untuk mencari tahu lebih dulu mengenai kategori pelanggaran syariat Islam sebelum datang ke Aceh.
“Mari kita semua menjaga nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh dan menyebarkan informasi yang benar kepada warga Aceh maupun masyarakat luar Aceh.
Semoga kita sama-sama dapat memberikan pemahaman lebih luas tentang penegakan syariat Islam di wilayah Aceh,” ujarnya. (IA)