BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin SE MSi menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banda Aceh Wahyudi, menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Banda Aceh
Penunjukan tersebut sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 2229/2023 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
Wahyudi juga akan merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Sekda Banda Aceh.
Dalam surat keputusan itu, diterangkan bahwa Wahyudi akan mengemban amanah sebagai Plt Sekda Banda Aceh paling lama 3 bulan ke depan, terhitung sejak 17 Juli 2023.
Kadishub Banda Aceh Wahyudi membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Sekda oleh Pj Wali Kota. Wahyudi mengaku akan mulai bekerja sesuai arahan dan tugas dari Pj Wali Kota.
“Insya Allah, saya akan mengemban amanah paling lama untuk tiga bulan ke depan. Kita akan bekerja sesuai arahan dan petunjuk pimpinan,” kata Wahyudi yang sebelumnya pernah menjabat Kabag Umum Pemko Banda Aceh.
Penunjukan Plt Sekda Banda Aceh untuk mengisi kekosongan karena Amiruddin Sekda Banda Aceh saat ini telah ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Banda Aceh oleh Mendagri yang dilantik pada 14 Juli 2023 oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (IA)