JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kembali membuat penegasan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh tidak akan digelar tahun 2022.
Melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh akan digelar pada November 2024 seperti provinsi lainnya di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs Akmal Malik MSi dalam suratnya Nomor: 270/2416/OTDA, tanggal 16 April 2021 yang ditujukan
kepada Gubernur Aceh perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh.
Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan dilaksanakan pemilihan pada bulan November 2024.
“Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih. Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektifitas dan efesiaensi dalam penyelenggaraannya,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah itu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang menagtur Pilkada Aceh,maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada tahun 2024.
Surat tersebut juga dikirimkan tembusannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua DPR Aceh dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (IA)