BANDA ACEH — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Rabu (22/9).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk H Irawan Abdullah SAg dan dihadiri Sekretaris Komisi Hj Asmidar dan Anggota Komisi yaitu H Jauhari Amin SH MH, Dr H Amiruddin Idris SE MSi, Anwar SPdI, Teuku Raja Keumangan SH MH, Hj Nurlelawati SAg, Ilham Akbar ST, Teuku Irwan Djohan ST dan Tezar Azwar.
Dari Baitul Mal Aceh dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA Prof DrvAl Yasa Abu Bakar, Ketua Badan BMA Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA, Anggota Badan BMA Mohammad Haikal, Mukhlis Sya’ya, Khairina ST dan Kepala Sekretariat BMA Rahmad Raden.
Ikut hadir Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kepala DSI dan instansi lainnya yang merupakan mitra dan bahagian proses pelaksanaan kegiatan Baitul Mal ini.
“Alhamdulillah hari ini Komisi VI DPRA telah menyelenggarakan RDPU Raqan Baitul Mal yang merupakan revisi dari Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Harapannya setelah raqan ini disahkan menjadi qanun dapat segera dijalankan semua isinya, khususnya terhadap pembangunan rumah duafa yang menjadi item penting dalam revisi ini. Sehingga Baitul Mal dapat langsung menggunakan dana infak untuk pembangunan rumah duafa untuk masyarakat miskin yang ada di Aceh,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Ia juga sangat berharap dengan RDPU ini lembaga Baitul Mal Aceh dapat bekerja lebih optimal dalam proses pengumpulan ZISWAF dan juga terhadap penyalurannya nanti, sebab sudah ada payung hukum yang kuat.
Demikian juga terhadap item-item khusus pelaksanaan dana infak dapat dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan umat yang diperlukan.
“Banyak masukan yang disampaikan para peserta RDPU sehingga kita berharap sesudah RDPU ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran untuk penyempurnaan apa yang sudah dibahas oleh Komisi VI dari tahun 2020. Semoga ikhtiar kita ini dapat dimudahkan,” pungkas Tgk Irawan. (IA)