MEULABOH – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda diduga pelaku judi slot online, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat, Jum’at (26/4/2024).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi mengatakan tiga pelaku yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana judi slot online.
Tiga orang pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HD (21) dan ZF (26) warga Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.
Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap MR (23) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.
Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa hasil transaksi judi online/slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.
Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi online di link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 HP merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp 1 juta dan Rp 160 ribu.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot online, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam HP.
Motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengimbau masyarakat tidak bermain judi online, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.
“Judi online ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” sebut AKBP Andi Kirana. (IA)