BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menerima berkas perkara tujuh tersangka dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 telah diserahkan oleh Tim Penyidik Polda Aceh.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, berkas itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejati Aceh pada 5 Desember 2022.
“Pada 5 Desember 2022 berkas dari tujuh tersangka kasus beasiswa tersebut telah kita terima,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin (12/12/2022).
Saat ini Tim Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut terkait pemenuhan petunjuk berkas.
“Kalau petunjuk sudah terpenuhi maka kita terbitkan P-21 atau berkas sudah lengkap, kalau belum maka berkas tersebut kita kembalikan untuk dilengkapi dan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017. Salah satu tersangkanya adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 yakni Syahrul Badruddin.
Total anggaran beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun 2017 sebesar Rp 22.317.060.000.
Kemudian, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pendidikan tersebut yang merugikan negara Rp 10 miliar lebih.
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap). (IA)