BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan perkembangan penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Sedangkan para tersangkanya belum ditetapkan oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ali Rasab Lubis SH mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi PSR tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Ali menyebutkan sejak ditingkatkannya ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kajati Aceh telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“Kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Dinas Mobnakerduk dan Transmigrasi Aceh,” kata Ali Rasab dalam keterangan persnya, Rabu (24/4/2024).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil dan materil guna melengkapi berkas perkara.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah meminta ahli atau auditor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan sampai saat ini masih proses dalam rangka PKKN tersebut.
“Maka setelah PKKN oleh auditor tersebut telah selesai dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup kami akan menetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (IA)