BANDA ACEH — Penasihat hukum dua tersangka perkara dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah membantah delik korupsi yang menjerat kliennya.
Bantahan itu terkait pemberitaan media pada Selasa (23/4), yang menyebutkan bahwa para kliennya itu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan zakat.
Pemberitaan tersebut, berkaitan dengan informasi dari pihak Dirreskrimsus Polda Aceh yang menyebutkan telah melimpahkan berkas perkara itu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Apa yang diberitakan itu keliru. Kasus yang menjerat klien kami bukan perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan itu perkara tindak pidana biasa,” jelas Penasihat Hukum Kasibun Daulay didampingi Advokat Faisal Qasim, Rabu (24/4).
Menurutnya, ia tidak tahu persis apakah media memberitakan tersebut salah kutip atau informasi yang diberikan oleh pihak Polda Aceh yang keliru. Namun yang pasti menurutnya pemberitaan tersebut sangat merugikan bagi para kliennya.
“Saya tidak mengetahui persis mis informasi ini ada di pihak mana. Namun yang pasti situasi ini sangat merugikan klien kami,” ucap Kasibun melanjutkan.
Lebih lanjut Kasibun mengkhawatirkan, kekeliruan informasi tersebut akan mengakibatkan terjadinya mis persepsi di tengah-tengah masyarakat.
“Jangan sampai karena salah informasi ini, malah terjadi salah persepsi di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Tengah. Terlebih klien kami ini kan para ASN yang sedang mengemban amanah dan tanggungjawab,” ungkapnya.
Penasihat Hukum lainnya, advokat Faisal Qasim membenarkan memang sebelumnya para kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana zakat di BPKK Aceh Tengah oleh penyidik Polda Aceh akhir Maret lalu.
Namun menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam surat-menyurat dan administrasi penyidikan yang diterima pihaknya, bahwa delik yang menjerat kliennya tersebut bukanlah delik pidana korupsi sebagaimana diberitakan media online itu, melainkan delik pidana biasa.
“Kami kira ini penting untuk kami luruskan dan kami klarifikasi, karena ini terkait dengan nama baik seseorang. Kami pastikan klien kami ini taat hukum dan akan menjalani semua proses hukum dengan baik serta akan selalu bersikap kooperatif,” sebut Faisal Qasim. (IA)