SIGLI — Seorang ayah tiri berinisial AW (57) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie diringkus personel Polsek Geumpang, Polres Pidie.
AW dibekuk polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur (15 tahun) hingga hamil.
Perbuatan bejat pria berinisial AW yang memperkosa anak tirinya itu telah berlangsung selama dua tahun.
Perbuatan itu diduga dilakukan AW sejak Bunga (bukan nama sebenarnya) masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AW melakukan perbuatan itu sudah lima kali, sejak AW menikahi ibu Bunga.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Senin (25/9) menjelaskan, korban yang berusia 15 tahun diketahui menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya setelah sering pusing dan muntah di sekolah.
“Kasus dugaan pemerkosaan itu terbongkar setelah guru sekolahnya curiga dengan korban yang sering mual-mual dan pusing,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal.
Rizal mengatakan, pihak sekolah menanyakan penyebab korban sering muntah. Setelah didesak, korban disebut mengakui telah diperkosa ayah tirinya.
Pihak sekolah lalu memberitahukan dugaan pemerkosaan yang dialami korban ke ibu kandungnya. Sang ibu tak terima anaknya dilecehkan, membuat laporan ke Polsek setempat.
Tak lama berselang, personel Polsek menciduk AW. Rizal mengatakan, usai ditangkap, tersangka diserahkan ke Polres Pidie pada Sabtu (24/9). Polisi masih memeriksa AW.
“AW saat ini ditahan di Polres Pidie. Yang bersangkutan ditangkap setelah ada laporan dari ibu korban,” jelasnya.
Polisi menjerat AW dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. (IA)