BANDA ACEH — Gadis di bawah umur, sebut saja namanya Kembang (14 tahun) warga Kota Banda Aceh, mendapat penganiayaan berat dari pacarnya, berinisial MU (17) remaja asal Medan, Sumatera Utara.
Selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja belia tersebut, setiap ada kesempatan.
Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.
Pasalnya pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha di ruang kerjanya, Kamis (23/12).
“MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.
Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT/Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.
“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap kembang, ia mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU,” sambung AKP Ryan.
Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap kembang. Saat pemerkosaan terjadi, mulut kembang dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Sementara itu, pemerkosaan terjadi semua di tahun 2021 dengan rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada November. Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku.
Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak di bawah umur, poliu melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku.
“Pelaku kita amankan di kawasan PLTD Apung, Selasa (21/12/2021) malam,” sebut AKP Ryan.
Untuk pemerkosaan, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (IA)