INFOACEH.NET, JAKARTA — Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Provinsi Aceh yang dinilai bermasalah.
Sebab, ada sejumlah pelanggaran pemilu 2024 di Aceh yang menjadi temuan Bawaslu, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Hal tersebut bermula saat pihak Bawaslu menyampaikan sejumlah pelanggaran pemilu di Aceh Timur. Disebutkan, ada sejumlah pelanggaran pemilu hingga permasalahan dalam rekapitulasi suara.
Sebagai salah satu contohnya, ada dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu, tetapi terhenti di Sentra Gakkumdu.
Selain itu, Bawaslu juga mengaku kerap mengingatkan KIP Aceh Timur untuk menyampaikan kepada PPK di Aceh Timur agar rekapitulasi suara dilakukan sesuai tata cara prosedur mekanisme yang berlaku.
Sebab, terungkap ada permasalahan soal rekapitulasi suara, dimana angka yang tidak sesuai. Masalah itu terungkap usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Atas dasar sejumlah masalah itu, Arief meminta KPU Pusat mengevaluasi KIP Aceh.
“Ini catatan ya, Pak Kholik (Komisioner KPU Idham Kholik) ya, ini KPU. KIP itu ternyata banyak masalah ini di Aceh dan di Papua, padahal sebentar lagi kita Pilkada. Itu untuk supaya dibetulkan ini, ini temuannya Bawaslu selalu KIP-nya bermasalah. Baik KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota gitu ya, Bawaslu?” tanya Arief kepada pihak Bawaslu dalam sidang lanjutan PHPU Sengketa Pileg di Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (8/5) dilansir dari Kumparan.
“Iya, karena ada beberapa saran perbaikan kita juga tidak diikuti,” timpal pihak Bawaslu.
Arief melanjutkan, KPU harus benar-benar berbenah. Apalagi sebentar lagi akan digelar Pilkada serentak.
“Lah itu, itu nanti kalau Pilkada semakin kacau itu. Bisa terjadi keributan di daerah kalau penyelenggaranya enggak bener ya,” kata Arief.
“Ini untuk jadi perhatian ke depan itu, karena Pilkada kan nanti bulan November sudah kita mulai ya. Itu hati-hati sekali supaya diperbaiki, ya. Papua dan Aceh ini terutama temuan-temuan Bawaslunya, Bawaslu ini ibu-ibu, teliti jadi ketemu semua (permasalahan),” kata Arief sembari tertawa.
Arief berharap, masalah-masalah yang bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu tidak perlu harus naik ke MK. Dia berharap pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa diselesaikan tanpa melalui MK.
“Kalau begini kan MK harus menyelesaikan semuanya. Baik, untuk perhatian KPU pusat masih ada waktu agak lama ya, berapa bulan untuk bisa diperbaiki kalau memang enggak bener, enggak mampu, diganti saja kan penyelenggaranya,” kata Arief.
“Karena ada temuan mestinya sudah harus diperbaiki, tidak diperbaiki, tidak ditindaklanjuti,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga bicara soal kinerja Bawaslu di Aceh. Menurutnya, Bawaslu juga harus bergerak cepat dalam menemukan pelanggaran pemilu.
Beberapa kasus di Aceh Timur, Bawaslu baru menemukan pelanggaran pemilu usai rekapitulasi suara selesai.
“Tapi juga Bawaslu jangan sampai sudah telanjur direkapitulasi di tingkat kabupaten kemudian semua sudah setuju begini-begini, melakukan penelitian akhirnya tidak sama antara yang sudah disepakati bersama menjadi temuan itu Bawaslu juga untuk jadi perhatian,” kata dia.
“Ya, jadi kalau bisa pada waktu rekap itu sudah bisa menemukan (pelanggaran) sehingga pada waktu rekap sudah bisa diperbaiki. ya, kalau begini kan sudah disepakati semua tidak ada permasalahan semua saksi tanda tangan, oh ternyata Bawaslu masih melakukan penelitian ternyata ada kekeliruan. Itu juga Bawaslu-nya juga berarti bisa telat mikir kalau gitu kan,” sambungnya.
Dia berharap, Bawaslu bisa menemukan pelanggaran pada saat sebelum rekapitulasi suara dilakukan. Atau selambat-lambatnya saat rekapitulasi suara dilakukan. Jangan sampai temuan pelanggaran ditemukan pada saat sudah selesai rekapitulasi.
“Nanti kalau ditemukannya setahun lagi kan sudah tidak ada, artinya kan, tolong Bawaslu juga teman-teman Bawaslu sehingga temuan-temuan itu sebelum dilakukan rekap atau pada waktu rekap sudah bisa ditemukan, sehingga pada waktu rekap selesai itu hasil optimal ada kesepakatan bahwa Bawaslu sudah menemukan,” kata dia. (Kumparan)