JAKARTA — Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice terkait hilangnya putra Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril di Sungai Aaree, Swiss.
“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut.
“Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.
“Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” ucap Dedi.
Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang.
Dilansir dari laman Interpol, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.
Pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya, seperti anak kecil atau penderita amnesia.
Melalui Yellow Notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat. (IA)