Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (25/3) mengadakan diskusi hukum untuk wilayah I meliputi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B dan Mahkamah Syar’iyah Meureudu.
Acara diskusi berlangsung di Hotel Hermes Place Banda Aceh dengan mengangkat tema “Implementasi Hukum Jinayat Dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan Uqubat)”.
Acara diskusi hukum tersebut merupakan salah satu agenda kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2021, yang pada kesempatan ini ditunjuk Mahkamah Syar’iyah Jantho selaku tuan rumah untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
Wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, sebagai Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Hukum Wilayah I Ervy Sukmarwati SHI MH dalam sambutan pembukaan acara menyampaikan diskusi hukum wilayah 1 ini diikuti 4 satuan kerja Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri atas Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Jinayat.
“Kuantitas peserta diskusi hukum pada kesempatan ini, harus kami batasi 50 orang, karena mengingat kondisi masih pandemi Covid -19, dan dalam pelaksaannya diterapkan protokol kesehatan ketat. Pemateri yang kami hadirkan Faisal Mahdi SH MH (Ketua Pengadilan Negeri Jantho) dan Prof Syahrizal Abbas MA selaku Intelektual Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Ar Raniry,” tutur Ervy.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH menambahkan tema yang diangkat dalam diskusi hukum kali ini adalah hal yang krusial yang terjadi dalam wilayah I
“Dengan melihat perkembangan perkara jinayat yang ditangani Mahkamah Syar’iyah khususnya yang berada di wilayah I, maka hasil dari diskusi, kita mengangkat tema ini untuk didiskusikan oleh para hakim, dengan mendengar masukan dari Akademisi dan Praktisi pada lingkungan peradilan umum,” imbuh Siti Salwa.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diwakili Wakil Ketua Dr Drs Rafiuddin MH menyampaikan, diskusi hukum ini hendaknya melahirkan terobosan dan rekomendasi kepada pihak terkait dan elemen stakeholder lainnya dalam upaya penyelesaian perkara jinayat, khususnya berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi bahkan anak sebagai pelaku.
“Perkembangan perkara jinayat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian dari masyarakat secara holistik, baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku, kita berharap diskusi hukum wilayah I ini bisa menghasilkan hal-hal yang konstruktif dalam upaya pembangunan penegakan syariat islam di Aceh,” tutur Rafiuddin.
Acara diskusi hukum wliayah I ini dibuka oleh Bupati Aceh Besar yang diwakili Wakil Bupati Tgk Husaini A Wahab selaku tuan rumah tempat penyelenggaraan diskusi hukum wilayah I.
Waled Husaini A Wahab sangat mengapresiasi kegiatan ini dan tema yang dipilih juga sangat sesuai dengan untuk menjawab kebutuhan dan solusi hukum dalam dinamika kasus saat ini.
“Kami ikut bangga, satker dalam wilayah yurisdiksi Aceh Besar bertindak sebagai Event Organizer (EO) acara yang sangat urgensi ini, semoga kebdepan persoalan anak bisa kita tangani dengan baik, baik itu yang bersifat restoratif justice demi The Best Insteret Of Child / untuk kepentingan terbaik si anak,” ujarnya. (IA)