ACEH SELATAN – Sejumlah Prajurit TNI di Aceh Selatan mengikuti sosialisasi dan koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung di aula Makodim Desa Lhok Bengkuang Timur Aceh Selatan, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan Kajati Aceh yang sebagai narasumber Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kajati Aceh Kolonel Laut Joko Sutikno.
Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf Faiq Fahmi menyambut kedatangan Aspidmil Kajati Aceh.
Dandim Aceh Selatan mengharapkan apa yang disampaikan Aspidmil dapat menambah pengetahuan TNI di Aceh Selatan terutama penjelasan mengenai tupoksi bidang Pidana Militer.
Sementara Asisten Pidana Militer Kajati Aceh Kolonel Laut (H) Joko Sutikno dalam sosialisasinya menjelaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan validasi organisasi yang mana dibentuk bidang baru yaitu bidang Pidana Militer, tujuannya mempermudah koordinasi penyidikan dan penuntutan.
“Selain itu juga bidang pidana militer menangani perkara koneksitas tindak pidana yang melibatkan pelaku dari kalangan militer dan sipil yang tujuannya menyamakan persepsi dan cara pandang dalam proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Aspidmil Kajati ini menambahkan, maksud dan tujuan koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil.
Walaupun, ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.
“Sinergi dan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan sangat penting, walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama antara sipil dan militer. Namun keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Kolonel Laut (H) Joko Sutikno.
Lebih lanjut Kolonel Joko Sutikno menjelaskan, pembentukan bidang Pidana Militer merupakan manivestasi dari amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia.
“Diharapkan juga, dengan hadirnya bidang pidana militer di Kejati Aceh mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum,” tutupnya.
Acara sosialisasi turut dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH, Kapolres Aceh Selatan diwakili Wakapolres Kompol Iswar, Danposlanal Tapaktuan dan perwakilan Prajurit TNI di Aceh Selatan. (IA)