Banda Aceh — Seorang ayah tiri, MUS (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan melakukan rudapaksa (pemerkosaan) dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar.
Peristiwa keji tersebut terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (21/02/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian yang tercela itu berlangsung di saat isteri dari tersangka tidak berada di rumah.
“Korban sebut saja Melati (12) dan Mawar (10) sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda, tiba – tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut dibawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjut AKP Ryan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya itu melaporkan kepada ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh, Minggu malam.
“Atas dasar laporan ibu korban sesuai dengan LPB/ 76 / II / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Februari 2021, kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak” sebut AKP Ryan lagi.
Sementara Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani S.Trk mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap tersangka.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu oleh warga setempat, Senin dini hari (22/02/2021) di rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan diruang PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh,” sebut Kanit PPA.
Kemudian, selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban.
“Mereka akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri tersebut, bahkan perbuatan ini sudah berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya,” sambungnya.
“Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya,” tambah Ipda Puti.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)