Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta
Banda Aceh — Seorang pria berinisial HN (60) diduga melakukan pembalakan atau penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Blang Pandak Kecamatan Tangse, Pidie, beberapa waktu lalu telah diamankan tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, Kamis (16/7), setelah satu bulan pelaku perambahan hutan secara liar itu ditangkap polisi.
Dikatakan Dirreskrimsus, pelaku merupakan warga Tangse, ditangkap personil Ditreskrimsus pada Kamis (18/6) sekitar pukul 06.30 WIB di Aceh Barat dan selanjutnya diamankan di Polda Aceh.
Sebelumnya pada Rabu (13/6) personil Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat setempat tentang adanya perambahan hutan.
“Kemudian polisi langsung menuju TKP dan setiba di kawasan hutan itu sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang dan camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu,” kata Dirreskrimsus.
Barang bukti yang diamankan petugas di TKP saat itu berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna oranye, 1 unit alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang hasil penyisihan barang bukti.
Pelaku perambahan hutan tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c junto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000
Kemudian junto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (IA)