BANDA ACEH— HE (23), pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Senin sore (17/4/2023).
Pasalnya, HE telah menggasak harta atau barang berharga milik Asnalia Siska, tetangga tempat ia bekerja, karena butuh biaya hidup.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Jaya Baru Iptu Murni mengatakan, penangkapan HE dikuatkan dengan bukti – bukti serta petunjuk di lokasi kejadian.
“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu sedang bekerja sebagai buruh bangunan oleh unit resintel Polsek Jaya Baru sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian,” ucap Kapolsek, Kamis (20/4).
Iptu Murni menjelaskan, HE telah melakukan pencurian barang berharga di dalam rumah korban Asnalia Siska di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukuk 10.00 WIB sesuai dengan laporan polisi Nomor LP.B/09/IV/2023/SPKT/POLSEK JAYA BARU/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 17 April 2023 yang dilaporkan korban pada Senin, 17 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar di samping rumah korban dengan menggunakan tangga.
Kemudian pelaku merusak jendela kamar tidur korban hingga rusak dengan menggunakan linggis, lalu pelaku HE masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang berharga milik korban.
Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada di luar daerah.
Iptu Murni menambahkan, kronologi penangkapan terhadap HE, berawal dari penyelidikan terhadap peristiwa pencurian yang dilaporkan korban. Berdasarkan petunjuk yang didapat, personel mencurigai seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV milik korban.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah korban tempat ia bekerja. Kemudian personel melakukan interogasi lebih mendalam kepada Pelaku.
Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian, namun berdasarkan petunjuk yang mengarah kepadanya, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukan yaitu melakukan pencurian di rumah korban pada Senin, 17 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kemudian personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan olehnya serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek merincikan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas, satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun, pungkas Kapolsek. (IA)