BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengatakan, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam APBA tahun 2024 sampai saat ini belum realisasi.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma berdasarkan hasil kunjungan kerjanya ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Rabu (24/4/2024).
“Dana Otsus Aceh Tahun 2024 sebesar Rp 4,27 Triliun, namun hingga tanggal 23 April 2024 belum ada realisasi, ini terjadi karena keterlambatan pengesahan APBA oleh Pemerintah Aceh dan DPRA,” ungkap Haji Uma.
Selain itu, efek keterlambatan pengesahan APBA 2024 kemungkinan akan disanksi penundaan realisasi APBA sebesar 25% selama 6 bulan
“APBA tahun 2024 sebesar Rp 11,1 Triliun, jadi keterlambatan pengesahan APBA 2024 kemungkinan akan disanksi penundaan realisasi sebesar 25% APBA selama enam bulan, itu masih kemungkinan ya,” jelas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan perlu kerja semua pihak termasuk Pemerintah Aceh untuk melakukan lobi-lobi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dana Otsus segera terealisasi termasuk memohon agar sanksi realisasi APBA sebesar 25% selama 6 bulan dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. (IA)