TAPAKTUAN —Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (33), oknum pegawai BUMD yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian maisir/judi online.
AH ditangkap di warung kopi Alfa Kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis, 25 April 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Jum’at (26/4) mengatakan penangkapan pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi online di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan tentang judi online dan selanjutnya pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 22.45 WIB melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung di gampong Dalam kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan
Saat diinterogasi dan dilakukan pengecekan pada handphone pelaku AH, ditemukan sedang melakukan permainan judi online.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Android merk Oppo A58 Warna Hitam Dengan 1 Akun judi dengan situs Web “XIATA 4D” berisi uang tunai sebanyak Rp 1.554.897 dan 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna biru dengan sebuah Mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp. 400.787.
Terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian online tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kasat Reskrim mengharapkan penindakan yang telah dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Aceh Selatan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.
“Kami mengimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.(IA)