Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto
Banda Aceh — Pemerintah Aceh telah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat (17/7) untuk kemudian dibahas bersama.
Penyampaian KUA PPAS dilakukan Pemerintah Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Ahad (19/7).
“Untuk memenuhi tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2021, Pemerintah Aceh telah menyusun KUA-PPAS tahun 2021 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto.
Iswanto menjelaskan, secara administrasi Pemerintah Aceh telah menyampaikan KUA-PPAS 2021 ke DPRA melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) dan sesuai mekanisme hitungan waktu terus berjalan hingga enam minggu ke depan.
“Argo mulai jalan 6 minggu ke depan untuk menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA karena sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut penyerahan KUA-PPAS bukan untuk ditolak melainkan untuk dibahas,”
“Argo mulai jalan 6 minggu ke depan untuk menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA karena sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut penyerahan KUA-PPAS bukan untuk ditolak melainkan untuk dibahas,” tegas Iswanto.
Lebih lanjut, Iswanto mengatakan Pemerintah Aceh mempersilakan DPRA untuk mengagendakan rapat paripurna untuk penyampaian rancangan KUA dan PPAS.
“Secara adminstrasi sudah disampaikan ke DPRA untuk dibahas bersama,” pungkas Iswanto. (IA)