Jantho — Mahkamah Syar’íyah Jantho menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa MR (73 tahun), pelaku pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual.
Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 24 bulan, dipotong masa penahanan.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2020 itu, terdakwa MR dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban RY (40 tahun).
Majelis Hakim C3 Mahkamah Syar’iyah Jantho yang dipimpin oleh Muhammad Redha Valevi, S.HI MH memberikan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terdakwa merupakan seorang pekerja mekanik asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Ia dijatuhi hukuman karena telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban RY yang merupakan penyandang disabilitas.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang seharusnya dilindungi malah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan,” ujar Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Murtadha, Lc menyampaikan hasil persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim.
Menurut Murtadha, peristiwa yang dilakukan terdakwa sangat mencoreng nama Aceh sebagai daerah syariat Islam. Murtadha mengimbau setiap orang jangan takut melaporkan kejadian seperti ini karena setiap orang dilindungi oleh undang-undang.
“Kita apresiasi korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Perempuan dan anak-anak memang rentan mengalami peristiwa pelecehan, apalagi mereka penyandang disabilitas.
Untuk itu, kita harap jangan takut memberikan laporan kepada pihak berwajib dengan bukti-bukti yang jelas. Semua orang berhak untuk dilindungi undang-undang,” kata Murtadha Lc.
Lebih lanjut, Murtadha menyebutkan terdakwa MR dijatuhi hukuman dengan dua dakwaan, yakni pemerkosaan dan pelecahan seksual. Atas perbuatannya, MR dijatuhi sanksi sesuai pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat.
Dengan demikian, terdakwa asal Neuheun, Kecamatan Masjid Raya itu, yang sebelumnya sudah menjalani penahanan dituntut tetap melanjutkan sanksi kurungan selama 24 bulan dengan dipotong masa tahanan berjalan. (IA)