BANDA ACEH — Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun di ruang gelar perkara, Rabu (31/8/2022) dan telah ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama dibagian kepala, diantaranya 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
”Hari Rabu kemarin, kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” ucap Kasat Reskrim, Kamis (1/9/2022).
Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Kompol Ryan.
Kompol Ryan mengatakan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Repertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban.
“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” tutur Kasat Reskrim.
Kemudian lanjutnya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.
“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)