SIGLI — Sebanyak sepuluh terpidana kasus maisir atau judi online chip higgs domino menjalani eksekusi hukuman (uqubat) cambuk di depan umum yang berlangsung di halaman tengah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Kota Sigli, Senin (18/10).
Sepuluh orang terpidana kasus judi tersebut yakni agen/penjual dan pemain chip higgs domino yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’yah Sigli, bahwa kesepuluh terpidana maisir dicambuk 12 hingga 20 kali cambuk.
Kesepuluh terpidana judi chip dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah dan melanggal Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi hukuman cambuk bagi sepuluh terpidana judi itu, dilakukan setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, Pidie.
Sesuai data dari Kejari Pidie, 10 terpidana maisir yang dicambuk adalah M Herianto (32),
Mamfaluthi (38), Abrian Saputra (31), Zizi Fahri (31), M Suriandi (40), Nurul Fadli (44), keenamnya divonis 20 kali dan dieksekusi 18 kali cambukan, setelah dikurangi 2 kali cambukan dipotong masa tahanan selama 37 hari.
Sementara 4 terpidana lainnya yakni, M Nasir (22), M Zubir (24), Fakhrurrazi (24), Muhajir (24), divonis 12 kali cambukan, lalu dikurangi 2 kali dihitung masa tahanan, sehingga mereka harus menjalani 10 kali cambukan.
Kajari Pidie Gembong Priyanto SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teuku Tarmizi SH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana tersebut berdasarkan amar putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sigli.
“Seluruh terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan sudah berkekuatan hukum,” katanya.
Prosesi cambuk terhadap sepuluh terpidana judi online dilakukan dua algojo.
Dimana dua algojo itu secara bergantian melakukan sebat rotan ke punggung penjudi.
Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut, sempat beberapa kali dihentikan karena para terpidana mengeluh kesakitan, namun eksekusi tetap dilanjutkan.
Setelah dilakukan eksekusi hukuman cambuk bagi 10 terpidana maisir atau judi online tersebut, seluruhnya dinyatakan bebas. (IA)