Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto
Banda Aceh — Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan batas akhir penerimaan berkas permohonan bantuan sosial covid-19 Pemerintah Aceh akan berakhir Kamis 30 Juli 2020.
Untuk itu, ia mengimbau mahasiswa asal Aceh yang berkuliah di luar provinsi Aceh maupun di luar negeri yang terdampak covid-19 dan membutuhkan bantuan sosial untuk segera bisa mengajukan permohonan.
“Batas akhir 30 Juli 2020 pukul 24.00 WIB. Jika memang ada mahasiswa kita yang kira-kira membutuhkan bantuan pemerintah dan memang belum mendapatkannya untuk segera mengajukan permohonan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa (28/7).
Permohonan dapat diajukan melalui email tupim.aceh@gmail.com. Selain surat permohonan ada beberapa syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon penerima biaya pendidikan, diantaranya fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan fotokopi KTP. Selanjutnya fotokopi rekening bank, surat aktif berkuliah dan rincian biaya hidup.
Sementara itu, sampai Selasa kemarin, jumlah mahasiswa asal Aceh yang menerima bantuan sosial Covid-19 dari Pemerintah Aceh masih berjumlah 1.745 orang, sama dengan total pada Rabu pekan lalu.
Berkas permohonan bantuan dari mahasiswa Aceh yang masuk saat ini juga terus bertambah. Pihak Pemerintah Aceh pun terus melakukan verifikasi, agar dapat terus melanjutkan pengiriman bantuan bagi mereka yang dianggap memenuhi syarat dan layak menerima.
“Per hari ini kami telah terima 2.347 berkas mahasiswa Aceh yang kuliah di luar Aceh. Alhamdulillah, 1.745 orang dari pemilik berkas itu telah menerima bantuan,” sebut Iswanto.
Kemudian, kata Iswanto, sebanyak 411 berkas masih diverifikasi sebelum dilakukan proses pencairan. Sebanyak 131 merupakan berkas yang diajukan oleh mahasiswa yang kuliah di luar negeri, sementara 280 sisanya adalah mahasiswa di luar provinsi Aceh.
Selain itu, diantara berkas yang masuk juga ada yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan, yakni 191 berkas permohonan.
“Sebanyak 191 berkas permohonan yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” jelas Iswanto.
Ia menegaskan, Bansos itu merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Aceh terhadap para Mahasiswa Aceh yang masih bertahan di negeri orang dan belum bisa kembali ke kampung halaman, akibat pandemi Covid-19.
“Semoga bantuan dari Pemerintah ini dapat membantu putra-putra Aceh yang sedang menuntut ilmu di luar negeri di tengah wabah virus corona yang masih harus diwaspadai,” ujar Iswanto.
Is berharap, seluruh mahasiswa Aceh di perantauan dapat menjaga diri sebaik mungkin. Ia juga berpesan agar mereka senantiasa menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada.
“Semoga anak-anak kami di perantauan selalu dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah,” terang Iswanto
Untuk diketahui, mahasiswa yang kuliah di luar Provinsi Aceh, akan mendapatkan bantuan sosial tersebut maksimal sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk mahasiswa yang kuliah di luar negeri akan diberikan maksimal sebesar Rp 2,5 juta. [IA]