BANDA ACEH — Rumah ibadah seperti masjid, musalla dan lainnya di Kota Banda Aceh tetap buka dan dapat melaksanakan kegiatan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 6-20 Juli 2021.
Sementara warung kopi, cafe, rumah makan serta tempat usaha kuliner lainnya boleh buka hingga malam pukul 21.00 Wib dengan menerapkan prokes.
Demikian diputuskan hasil Rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Banda Aceh, Kamis (8/7) terkait pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh, setelah mendengarkan masukan dari DPR Kota dan aspirasi dari masyarakat.
Terkait hal itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui Kabag Humas Said Fauzan menyampaikan, Instruksi Wali Kota tersebut dikeluarkan terkait pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh atau level 4.
Keputusan lainnya adalah, sekolah tahun ajaran baru akan dimulai 12 – 20 Juli 2021 dengan full daring, kemudian libur Idul Adha 1442 Hijriah, setelah lebaran akan dievaluasi perkembangan Covid-19.
Masyarakat berterima kasih kepada wali kota, Pimpinan DPRK, Kapolresta, Kajari dan unsur Forkopimdah lainnya, sudah menyahuti aspirasi umat, khususnya terkait pemberlakuan rumah ibadah yang tetap bisa dibuka. (IA)