Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menyerahkan SIM D gratis kepada penyandang disabilitas.
Banda Aceh — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D secara gratis kepada kaum disabilitas, Kamis (16/7).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian jajaran Ditlantas kepada kaum disabilitas yang selama ini belum memiliki SIM.
Sesuai amanat Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengalami disabilitas berhak mendapatkan SIM golongan D setelah lulus ujian teori dan praktek.
“Namun masih banyak penyandang disabilitas yang sudah mampu mengendarai kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi khusus, belum memiliki SIM D,” ungkap Kombes Pol Dicky Sondani.
Dirlantas Polda Aceh kemudian menemukan seorang penyandang disabilitas (kedua belah kaki kecil) bernama Anwar. Pria kelahiran U. Sibak, 16 September 1991 ini sehari-hari berprofesi mekanik bengkel sepeda motor di Gampong Asoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Dirlantas lslu menyarankan kepada Snwar untuk dilakukan tes kemampuannya mengendarai sepeda motor supaya mendapatkan SIM D, dan itu disanggupi Anwar.
Akhirnya Anwar mengikuti mekanisme tersebut untuk mendapatkan SIM seperti tes teori dan tes Praktek yang dilakukan pada Kamis (16/7) pagi bertempat di lapangan tes uji SIM Polresta Banda Aceh.
Pelaksanaan tes uji SIM D kepada penyandang disabilitas tersebut berjalan dengan baik dan yang bersangkutan dapat menyelesaikan dengan hasil lulus dalam pelaksanaan tes teori dan praktek sehingga Anwar berhak mendapatkan SIM D yang langsung diserahkan oleh Dirlantas Polda Aceh.
Anwar mengaku merasa senang bisa mendapatkan SIM D, sehingga dia tidak khawatir lsgi apabila ada razia dan pemeriksaan kendaraan di jalan oleh polisi lalu lintas.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani juga menyarankan kepada penyandang disabilitas yang belum memiliki SIM D dan berdomisili di Aceh, untuk membuat SIM D.
“Kepada penyandang disabilitas dapat memiliki SIM D secara gratis dan mengurusnya di setiap pelayanan SIM di Polres. SIM D berlaku di seluruh Indonesia, sama seperti SIM lainnya,” pungkasnya. (IA)