Petugas medis memakai APD lengkap mengevakuasi Fachrul Razi AB (64), seorang warga Cot Gapu, Bireuen yang meninggal dunia saat makan siang di salah satu warung nasi di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Senin (25/5).
Banda Aceh – Seorang warga Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Bireuen yang berdomisili di Lampriet, Kuta Alam Banda Aceh meninggal dunia saat sedang menikmati makan siang di salah satu warung nasi yang berada di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (25/5).
Korban bernama Fachrul Razi AB (64) warga Dusun Utara Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen mempunyai riwayat sakit jantung, kolesterol dan lambung menurut keluarganya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan korban saat sedang menikmati makan siang, tiba – tiba terjatuh dari kursi dan meninggal dunia di TKP.
“Pada saat korban sedang menikmati makan siang, tiba – tiba terjatuh dari kursi dan meninggal dunia di TKP. Ini berdasarkan keterangan dari saksi Ishak Abubakar (38) yang juga sebagai pemilik warung nasi,” ucap Dizha.
Menurut Dizha, dari keterangan saksi Ishak, bahwa sekitar jam 12.30 WIB, korban datang ke warung nasi miliknya di jalan T. Hasan Krueng Kalee Gampong Peunayong, Banda Aceh.
Beberapa saat kemudian korban memesan nasi dan meminta air minum yang hangat dan berkata bahwa korban sedang sakit. Setelah menghidangi nasi serta air hangat, tiba – tiba saat sedang makan, korban terjatuh dari kursinya.
“Saat korban terjatuh, saksi langsung melakukan pengecekan bagian urat nadi dan leher korban, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia. Lalu saksi menghubungi Keuchik Gampong Peunayong untuk melaporkan kejadian tersebut hingga personil Polsek Kuta Alam mengamankan TKP dengan memasang garis Police Line,” tutur Dizha.
Dizha mengatakan, saat kejadian korban mengenakan pakaian kaos warna putih serta celana jeans warna hitam dan di saku celana korban ditemukan sebuah dompet kulit warna hitam yang berisikan KTP serta uang pecahan 100 ribu satu lembar.
“Korban selanjutnya dievakuasi oleh petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dibawa ke kamar pemulasaran jenazah, namun tidak dilakukan visum et repertum karena keluarga korban menolaknya, dengan menandatangani surat pernyataan penolakan VER,” jelas Dizha.
Dalam pengamanan TKP, terlihat pihak kepolisian mengedepankan protokol kesehatan dalam situasi pandemi Covid – 19, tim medis dan kepolisian khususnya personil Polsek Kuta Alam dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banda Aceh menggunakan APD lengkap. (IA)