BANDA ACEH — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Banda Aceh.
Empat tersangka tersebut adalah para pedagang emas di Pasar Aceh, Kota Banda Aceh berinisial JP, S, D dan H. Mereka menipu pembeli dengan mengurangi kadar.
Demikian diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Jum’at (23/7).
“Para tersangka diduga menjual emas tidak sesuai kadar. Para tersangka berjualan emas di toko masing-masing di kawasan Pasar Aceh, Kampung Baru, Kota Banda Aceh,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7).
Selain menetapkan empat tersangka, kata Winardy, penyidik juga menyita barang bukti perhiasan emas dari toko para tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni dari Toko L berupa rantai tangan emas dengan berat 5,5 gram. Dari Toko H berupa rantai kalung emas seberat 6,6 gram.
Selanjutnya dari Toko B dengan barang bukti berupa dua kalung emas dengan berat 10 gram dan dari Toko A berupa kalung dengan berat 10 gram dan kalung seberat enam gram.
Penyidik, lanjut Winardy, telah memeriksa 16 saksi dari empat toko emas tersebut. Saksi Toko L empat orang, saksi Toko H tiga orang, saksi Toko B tiga orang, dan saksi Toko A enam orang.
Kombes Pol Winardy juga mengatakan, pengusutan dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, lanjut Winardy, ditemukan sejumlah toko diduga dengan sengaja memperdagangkan emas tidak sesuai kadar. “Kadar emasnya diduga dikurangi,” ungkap Kabid Humas.
Dugaan tersebut dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta.
“Sudah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat,” ungkap Winardy.
Penyidik, kata Winardy menjerat pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000. (IA)