Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
Banda Aceh — Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta setiap kabupaten/kota di provinsi itu harus memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Covid-19 dengan jumlah tempat tidur minimal 10 persen dari total kapasitas tersedia.
Rumah sakit khusus ini nantinya hanya diperuntukkan bagi penanganan pasien terksit Covid-19.
Kemudian pemerintah kabupaten/kota tidak dibenarkan mengusulkan Alat Perlindungan Diri (APD) dan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 karena sudah tersedia sumber lain.
Hal itu disampaikan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam suratnya Nomor 440/10816 tertanggal 2 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Aceh.
Dalam suratnya, perihal Percepatan Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Nova menyampaikan, sehubungan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Aceh dan diperkirakan terus bertambah, Pemerintah Aceh telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
“Maka untuk percepatan pencairan belanja bantuan keuangan bersifat khusus, kami harap Saudara segera melengkapi kelengkapan persyaratan dan ketentuan,” jelas Plt Gubernur dalam suratnya.
Syarat dan ketentuan tersebut yakni, mengisi format kebutuhan bantuan bersifat khusus untuk sntisipasi dan penanganan dampak Covid-19 di kabupaten/kota (Format Lampiran-l), selanjutnya dilakukan desk dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020, disampaikan kepada Pemerintah Aceh dengan melampirkan Kwitansi Tanda Terima, Berita Acara Serah Terima, Surat Pernyataan, Salinan Rekening Koran Kas Umum Kabupaten/Kota.
Selain itu ada beberapa poin penting yang ditekankan dalam surat tersebut diantaranya,
melakukan upaya ketahanan pangan melalui Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG), program/kegiatan Saprodi Pengembangan Pekarangan dan Tanaman Pangan, Sarana Budidaya Ikan dan Unggas Petelur serta operasional dan pemeliharaan Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten/Kota.
Melakukan pengawasan pintu masuk wilayah Aceh dengan melibatkan petugas terkait di Kabupaten/Kota pada posko perbatasan.
“Berkenaan hal di atas dan untuk membahas usulan dimaksud, akan dilakukan pra desk dan desk pada 5 Agustus 2020, untuk itu kami harap Saudara menugaskan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota dan SKPK Teknis dengan jumlah rombongan paling banyak 8 orang untuk hadir pada kegiatan dimaksud.
Terkait dengan belanja bantuan keuangan bersifat khusus, dapat menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan terkait pengisian format lampiran I dapat menghubungi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh. (IA).