Banda Aceh – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) Partai Aceh se-Aceh di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pads 30 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.
Dipilihnya Meulaboh, sebagai simbol semangat (spirit) “perjuangan” dari Bumi Teuku Umar, terhadap penguatan kekhususan Aceh, yang bersumber pada MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dari Aceh Barat, kami melakukan konsolidasi dan penyempurnaan berbagai regulasi dan aturan partai, menuju kemenangan pada kontestasi politik tahun 2022 dan 2024 mendatang,” kata Juru Bicaar DPA Partai Aceh,
sekaligus Ketua Panitia (OC) Rapim, Muhammad Saleh, dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (26/10).
Rapim ini akan diikuti Pengurus DPA Partai Aceh, Ketua DPW Partai Aceh, para Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil serta Ketua dan Wakil Ketua DPRK dari Partai Aceh se-Aceh. Termasuk 18 anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh.
Muhammad Saleh menjelaskan, rapim ini merupakan agenda rutin partai yang membahas dan mengkaji berbagai kondisi terkini di Aceh. Secara khusus beberapa regulasi internal partai.
Direncanakan, rapim akan dibuka Ketua Tuha Puet PA, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar bersama Ketua Umum DPA PA H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Sekjen PA H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak).
“Tgk Malik Mahmud, Mualem dan Abu Razak akan memberi arahan (peunutoh) secara khusus,” sebut Saleh.
Diterangkan, panitia pelaksana tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) bagi panitia dan seluruh peserta. Mulai dari mengunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan. Pihak panitia telah berkoordinasi dengan manajemen Hotel Meuligoe sebagai lokasi Rapim
Secara internal, rapim ini bertujuan melakukan evaluasi kritis dan eksplorasi berbagai gagasan maupun masukkan terhadap perkembangan organisasi terkini. Termasuk membahas sejumlah materi yaitu usulan penyempurnaan AD dan ART serta Restrukturisasi Pengurus Partai Aceh yang disampaikan Ermiadi Abdurrahman.
Usulan Konsep dan Strategi Konsolidasi serta Pemenangan Partai Aceh (Tgk. H. Abdullah Saleh, SH). Usulan Mekanisme Penjaringan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Legislatif serta Tatacara Pemberhentian (PAW) Anggota Legislatif, yang diulas Muhammad Saleh.
Sementara usulan Menajemen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Pedoman Organisasi Partai Aceh, khususnya Administrasi Kesekretariatan disampaikan Lukman Hakim, SH.
Sedangkan usulan Silabus Pendidikan Politik Partai Aceh sebagai pemateri Drs. Tgk. H. Adnan Beuransah. Selanjutnya, Perumusan Kebijakan dan Strategi Partai akan disusun Nurzahri. (IA)