Banda Aceh — Personel Polresta Banda Aceh yang terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan yang terjadi di kawasan Lambaro, Aceh Besar Kamis (12/11) malam lalu, akhirnya menyerahan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku menyerahkan diri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Amiruddin (40) warga Desa Teubang Phui Mesjid Kecamatan Montasik, Aceh Besar telah melakukan penganiayaan berat terhadap Khaidir (41) warga Desa Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku menyerahkan diri pada Rabu (18/11) malam setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, dalam konferensi pers Kamis (19/11) mengatakan, pelaku Amiruddin telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“AM melakukan penganiayaan berat terhadap KD di depan BRI Capem Lambaro, Kamis malam lalu dengan sebilah parang hingga melukai tubuh KD pada bagian tangan sebelah kiri, luka di telapak tangan kanan, luka di kaki sebelah kiri, luka di perut sebelah kanan dan luka dibahu sebelah kiri,” tutur Kapolresta didampingi Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, Kasubbag Humas Iptu Hardi dan Kapolsek Ingin Jaya Ipda Ibrahim.
Motif dari kejadian tersebut, sebut Kapolresta, korban Khaidir menjalin hubungan dengan isteri pelaku berinisial ST. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST malam itu sedang bersama KD di TKP.
“Saat bertemu dengan korban KD, tersangka AM dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pick-up milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP,” terang Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, saat korban terjatuh, di situlah tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke RSUD Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya untuk dilakukan tindakan medis oleh dokter.
“Karena pendarahan yang sangat serius, korban lalu dirujuk ke RSUDZA dan korban meninggal dunia pada Jum’at, (13/11) pagi,” tambahnya lagi.
Pasca kejadian tersebut, dari kejadian di TKP tersangka AM melarikan diri ke perbukitan Empe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian, sehingga Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status DPO untuk tersangka AM.
Dengan itikad baik yang diimbau oleh personel Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Perangkat gampong tempat tinggal tersangka AM menghubungi Kasatreskrim Polresta Banda Aceh untuk mendampingi tersangka AM dalam rangka penyerahan tersangka kepada pihak kepolisian pada Rabu malam (18/11) di Jalan Banda Aceh – Medan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Ucapan terima kasih kepada perangkat gampong yang telah memfasilitasi penyerahan tersangka kepada kami pihak kepolisian, dan ini akan kami tindaklanjuti sesuai pasal yang telah ditetapkan,” ucap Kombes Trisno.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan diantaranya, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm dan helm warna hitam yang disembunyikan di belakang gubuk bangunan Desa Kayee Lee, baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan satu unit, mobil pick-up Panther warna hitam milik korban.
Tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP jo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (IA)