Foto : Plt. Gubernur Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah memimpin rapat tele conference dengan seluruh Kepala SKPA di Posko Covid-19 Setda Aceh.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sedang merebak di berbagai daerah.
Penetapan status baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 pada tanggal 20 Maret 2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, juga menyebutkan bahwa penetapan status tanggap darurat skala provinsi dalam rangka penanganan Covid-19 berlangsung selama 71 hari, terhitung dari 20 Maret hingga 29 Mei 2020, atau hingga usai Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah.
“Penetapan status tanggap darurat mencakup pencegahan penyebaran, percepatan penanganan, kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid-19,” ujar Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam suratnya, yang diterima redaksi, Rabu (25/3).
Diantara pertimbangan peningkatan status tanggap darurat itu adalah, karena penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Kemudian telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada 11 Maret 2020 telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic, sehingga perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar pemerintah daerah, maka perlu ditetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19.
Kemudian, dengan meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Aceh.
“Karenanya, penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” terangnya.
Ditambahkannya, status tanggap darurat ini dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam.
Sementara itu, Pemerintah Aceh juga sedang mempersiapkan laboratorium kesehatan untuk memeriksa spesimen para pasien yang diduga terpapar Covid-19. Jika laboratorium kesehatan ini telah beroperasi, maka Pemerintah Aceh bisa melakukan pemeriksaan spesimen secara mandiri.
“Fasilitas pendukung untuk penanganan Covid-19 terus kita persiapkan dan tingkatkan. Laboratorium pemeriksaan spesimen pasien yang diduga terpapar Covid-19 sedang kita persiapkan dan ditargetkan selesai dalam beberapa hari ini. Kamar RICU di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh juga sudah kita tambah menjadi 26 kamar. Selain RSUDZA, sebanyak 12 rumah sakit lainnya di sejumlah kabupaten/kota juga sudah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19,” kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, usai memimpin rapat dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dengan metode video conference, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam rapat pimpinan dengan seluruh Kepala SKPA, Plt Gubernur juga menegaskan, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Kerja Jilid II dan seluruh Gubernur se-Indonesia, yang juga digelar melalui video conference, menegaskan agar para Kepala SKPA dan bupati/wali kota segera mempersiapkan upaya penanganan preventif serta segera memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial budaya dari pencegahan Covid-19.
“Pada rapat via video conference, Pak Presiden juga menegaskan, lockdown tidak akan diberlakukan di Indonesia. Karenanya, seluruh SKPA, bupati/wali kota harus mempersiapkan langkah preventif dan kuratif. Ini menjadi kewajiban bagi SKPA dan seluruh kabupaten/kota, dan harus dipersiapkan secara terukur, terutama dampak ekonomi dan sosial budaya dari wabah Covid-19 ini,” tegas Nova.
Sesuai arahan Presiden, sambung Nova, upaya pencegahan Covid-19 harus menjadi perhatian dan fokus seluruh pejabat Indonesia, di semua tingkatan. Kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah fokus utama, pada upaya penanganan Covid-19.
“Saya juga mengingatkan seluruh Kepala SKPA, selain upaya-upaya penanganan Covid-19 yang harus menjadi fokus saat ini, kita juga memiliki tugas pokok lain, program pembangunan di segala bidang yang tertuang dalam APBA juga merupakan kewajiban yang tidak boleh dikesampingkan,” sambung Plt Gubernur.
Nova mengingatkan, selama penanganan Covid-19 rapat dengan metode video conference akan terus dilanjutkan. Untuk itu, seluruh SKPA diingatkan terus memperbaiki infrastuktur, agar rapat berjalan lebih maksimal. (m)