Jakarta –— Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) bersama Jaksa Agung dan Kapolri mengeluarkan keputusan bersama soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pedoman implementsi pasal huruf “L” dijelaskan, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik, yang sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, diberlakukan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).
“Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers,” demikian bunyi keputusan bersama, Rabu (24/11).
(IA)