BANDA ACEH – Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh melaporkan Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen DPP PNA ke Polda Aceh atas dugaan korupsi dana partai.
Atas pelaporan tersebut, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga menilai laporan tersebut sudah termasuk mencemarkan nama baik pengurus DPP PNA.
Selain itu, pelaporan ini ada kaitannya sebagai bentuk kekecewaan karena mereka mentok di Kanwil kemenkumham Aceh terkait SK yang dikeluarkan.
“Laporan mereka ini sudah mencemarkan nama baik orang dalam hal ini Pengurus DPP PNA. Patut diduga hal ini ada kaitannya dengan kekecewaan mereka mentok di Kanwil Kemenkumham Aceh,” kata Haspan Yusuf, di Banda Aceh, Kamis (10/2).
Haspan menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan laporan yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Penyelamat PNA Tarmizi, sebab terkait pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2020 sudah selesai dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan nomor 24.E/LHP-BPK.PARPOL/VIII.BAC/04/2021 Tanggal 1 April 2021.
Padahal, pemeriksaan BPK ini telah dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedurnya dan tidak ada permasalahan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, lanjut Haspan, BPK berkesimpulan bahwa Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2020 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.
“Kita telaah dulu bagaimana sebaiknya tindakan partai terhadap laporan itu, apakah akan kita lakukan upaya hukum atau kita nikmati saja dulu,” pungkas Haspan. (IA)