BANDA ACEH – Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) yang dipimpin Irwandi Yusuf resmi menerima Surat Keputusan (SK).
SK itu pun diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman pada hari ini, Jum’at (31/12).
Didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Isa, Meurah Budiman menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Sekjen DPP PNA Miswar Fuady SH.
Pada kesempatan itu, Meurah Budiman menyebutkan sejumlah tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam mengakomodir terkait dengan partai politik lokal.
Ia juga berpesan kepada pengurus yang baru untuk terus berkontribusi dalam kemajuan perpolitikan Aceh.
Meurah berharap PNA akan menjadi partai yang mampu membawa perubahan khususnya bagi masyarakat Aceh.
“Semoga pengurus yang mampu meningkatkan konsolidasi internal dalam rangka menguatkan dan membesarkan partai guna kemajuan Aceh,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Meurah Budiman mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sebagai perpanjangan pusat di daerah bertanggung jawab melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran badan hukum, analisis, pertimbangan dan advokasi serta dokumentasi partai politik lokal di Aceh.
Sehingga ia mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh selalu terbuka kepada setiap pihak.
“Sehingga kita selalu mempermudah masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik lokal di Aceh,” ucap Meurah. (IA)