SIGLI — Tim Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seirang pelaku illegal logging bernisial ZS (31) di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, Rabu (10/8/2022).
Saat penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit truk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol BL 8702 AQ yang mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku merupakan warga Gampong Blang Pandak Kecamatan Tangse, diamankan pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Raya Beureunuen – Tangse tepatnya di Gampong Rheng Kecamatan Keumala, Pidie.
Saat itu pihaknya mendapat informasi tentang satu unit truk pengangkut kayu ilegal yang akan melintasi jalan raya Beureunuen – Tangse menuju Kota Bakti Kecamatan Sakti.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung Iptu Muhammad Rizal melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nopol BL 8702 AQ yang diduga memuat atau mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng Kecamatan Keumala, Pidie.
Kemudian tim mendekati truk tersebut dan melihat ke dalam mobil tersebut terdapat kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan, tanpa dilengkapi surat/dokumen sah dari pejabat berwenang.
Selanjutnya, tidak jauh dari tempat parkir truk tersebut terdapat sebuah gubuk kecil, kemudian tim mendekati gubuk tersebut dan melihat seorang pria sedang tertidur.
Pelaku yang sedang tidur lalu dibangunkan serta diinterogasi petugas.
Pelaku mengakui dirinya sebagai sopir truk tersebut dan ketika ditanya terkait dokumen, pelaku tidak bisa menunjukkan.
Kasat Reskrim menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 keping atau 6,234 meter kubik dengan rincian 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m, 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm x 14 cm x 4 m, 3 keping kayu olahan ukuran 3,5 cm x 20 cm x 4 m.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Satreskrim Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku ZS terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar. (IA)