ACEH SELATAN – Seorang ayah di salah satu kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan karena melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 00.05 WIB di rumah sendiri.
“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim
Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi.
Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan. (IA)