LANGSA – Tiga remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, karena diduga telah melakukan pencurian dengan mencongkel teralis besi jendela rumah warga di Desa Matang Seulimeng, Langsa Barat.
2 di antaranya anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah yakni AF (16), dan AR (16). Keduanya tinggal di salah satu Desa di Kota Langsa. Sementara MR (19), merupakan warga Desa Blang Seunibong, Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto Kamis (19/5) mengatakan, ketiganya ditangkap pada Selasa, 17 Mei lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
“3 remaja itu beraksi siang hari. Dimana pada saat itu pemilik rumah sedang tidak ada,” ungkap Kapolsek.
Aksi ketiga remaja itu, kata AKP Lilik, digagalkan oleh warga yang melintas. Lalu dilakukan penyergapan terhadap ketiga pelaku.
Dari ketiga remaja itu, AR dan MR berhasil ditangkap warga, sementara AF melarikan diri dari penangkapan. Saat itu juga pemilik rumah mengetahui kejadian itu dan langsung membuat laporan ke Polsek Langsa Barat.
“Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan olah TKP dan penyelidikan ke rumah korban serta melakukan interogasi terhadap AR dan MR yang tadinya diamankan warga,” terangnya.
Dikatakan AKP Lilik, pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, AF berhasil ditangkap, sementara barang-bukti yang diamankan yaitu 1 buah tang dan 4 set teralis besi jendela rumah.
Kini AF (16), AR (16) dan MR (19) beserta sejumlah Barang-bukti di bawa ke Polsek Langsa Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (IA)