BANDA ACEH — Warga dalam salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, KA (20) ditangkap polisi Senin sore (1/8/2022) setelah melakukan pencurian barang berharga milik tetangganya Rendy Ryanda (33) asal Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap KA berdasarkan laporan korban Rendy di Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, pada Selasa (12/7/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap tim Opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru di rumahnya di Banda Aceh.
“Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan,” ucap Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci. Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.
“Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk Lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk adidas, kucing jenis persia beserta tasnya,” jelas Kasat Reskrim.
Karena ketakutan menduga pelaku masih berada di dalam rumah, korban menghubungi saudaranya Resky Nanda, untuk melakukan pengecekan isi rumah, ternyata pelaku telah melarikan diri beserta barang berharga miliknya serta melihat jendela kamar telah rusak.
Pasca pelaporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru terus melakukan pemburuan terhadap pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan tertuju pada KA yang melakukan pencurian barang berharga milik korban Rendy.
Setelah tertangkap KA di rumahnya pada Senin sore (1/8/2022), tim terus melakukan interogasi terkait perbuatannya dan ia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang dilakukan pencarian keberadaannya oleh polisi.
Menurut keterangan KA, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.
”Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah di rusaknya,” tutur Kasat Reskrim.
Kompol Ryan menjelaskan,
setelah mendapatkan barang yang berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh, selanjutnya menjual Tab samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeuneurut.
Selain itu, beberapa barang lainnya digunakan pribadi oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi.
Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya, dan diharapkan kepada keluarganya untuk mengajak SA menyerahkan diri baik-baik.
Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (IA)