LHOKSUKON – Seorang gadis berstatus pelajar kelas II SMA berinisial N (16 tahun) asal sebuah gampong (desa) di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara melaporkan ayah dan ibu tirinya ke Polres Aceh Utara dalam perkara telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Berawal dari laporan itu, personil Sat Reskrim Polres Aceh Utara kemudian mengamankan pasangan suami istri berinisial AM (60 tahun) dan R (45 tahun), keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi turut membenarkan kejadian ini dan menyebutkan penganiayaan yang dilaporkan korban terjadi pada Ahad, 21 Juni 2020 tepat di depan rumah pasutri yang kini jadi tersangka.
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Bripka T Ariandi menerangkan, korban mengaku dianiaya ibu tiri dan ayah kandungnya, penganiayaan itu pula terjadi di depan mata Ibu kandung korban Mar (52 tahun).
Pihaknya juga mengaku telah memiliki surat visum et repertum dari kejadian penganiayaan yang dialami korban.
“Sebelumnya korban dan pelaku R terlibat adu mulut, kemudian datang AM membawa potongan kayu dan menyerahkannya pada R untuk memukul korban, bahkan AM juga ikut memukul anaknya itu dengan tangannya,” ujar Bripka T Ariandi, Senin (6/7).
Setelah pemukulan itu datang seorang saksi AZ melerai dan menyuruh korban pulang, namun karena baru saja dipukuli, korban tidak bisa mengendarai sepeda motornya, sehingga korban dan ibunya dibawa AZ ke rumah keuchik.
“Karena diketahui keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi,” ujarnya. (IA)